Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Des 2018 21:01 WIB ·

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelajar Pencuri HP dan Uang Tunai Puluhan Juta


Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelajar Pencuri HP dan Uang Tunai Puluhan Juta Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FR (15), yang merupakan pelaku pencurian HP (handphone) dan uang tunai.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (27/12), sekira pukul 20.00 WIB, saat hendak menjual BB (barang bukti) HP di salah satu counter yang ada di Simpang Penawar.

Klik Gambar

Alat Bukti

“FR yang berstatus pelajar, merupakan warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Zainul. Sabtu (29/12).

Baca Juga :   Kehadiran Sekda diTolak Dalam Rapat Paripurna

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Deni Irawan (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1378 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 24 Desember 2018.

“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diketahui oleh Eti Susanti (28), yang merupakan istri dari korban, sekira pukul 02.30 WIB. Waktu itu saksi terbangun dari tidur dan langsung menuju ke dapur, alangkah kagetnya saksi melihat pintu belakang rumah tempat mereka mengontrak yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo sudah dalam keadaan terikat dengan kain lap. Saksi lalu mencari HP miliknya yang diletakkan di samping televisi dalam kondisi di charger, karena tidak ditemukan lalu saksi membangunkan korban. Korban langsung mengecek uang tunai senilai Rp. 30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) hasil menjual ikan yang disimpan di lemari plastik di dalam kamar, ternyata uang tersebut juga sudah raib diambil oleh pelaku,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Aksi Galang Dana Berujung Kecewa, Sekda Way Kanan Lukai Perjuangan Perbaikan Jalan oleh FKMP Way Kanan

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual BB HP Vivo tipe Y 95 warna start black.

“Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kasat Reskrim.(Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

LBH Bandar Lampung Nilai Respon Sekdaprov Soal Pengibaran Bendera One Piece Berlebihan

5 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Batching Plant Proyek Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Tak Sesuai Aturan, Dekat Permukiman dan Sungai

5 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Proyek Jalan Pringsewu–Pardasuka Disorot, Keselamatan dan Lingkungan Diabaikan

5 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Anggaran Bapenda Pringsewu Diduga Mark-Up, Kepala Dinas Tak Kuasai Detail Penggunaan Dana

5 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Warga Saribumi Pringsewu Geram, Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Banjir dan Rusaknya Jalan Aspal

4 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Dana PIP Disunat, Buku Rekening Dikuasai Sekolah — Ada Apa di SMAN 1 Adiluwih?

4 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Trending di Berita Terkini